Terorisme dan pencegahan penyebaran senjata pemusnah massal (Weapon of Mass Destruction, WMD) merupakan fenomena baru di dunia internasional, namun bagi Amerika Serikat (AS) hal ini sudah menjadi bagian tak terpisahkan dari kebijakan dan strategi nasionalnya, AS secara agresif telah melakukan pencegahan senjata, baik itu nuklir, biologi, dan kimia yang dikenal dengan sebutan senjata pemusnah massal yang dipakai untuk melakukan tindakan terorisme. Pemerintahan George W Bush telah mengeluarkan sebuah strategi keamanan nasional yang baru bagi AS pada 2002 dalam upaya menghadapi negara maupun aktor non negara yang memiliki senjata pemusnah massal, strategi ini secara esensial telah menggantikan pendekatan state centric AS yang untuk pertama kali mengungkapkan tentang counterproleferation dan prospektif baru untuk melakukan tindakan pre-emptive. (Ellis, 2003). AS memandang kepemilikan dan upaya dari pengembangan WMD oleh negara yang dikenal tidak bersahabat dengan AS merupakan sebuah ancaman bagi keamanan nasionalnya sehingga secara tidak langsung akan segera mengubah strategi keamanan nasionalnya
senjata pemusnah massal pernah menjadi perdebatan hangat saat AS akan melakukan invasi terhadap Irak pada tahun 2003 lalu. kita sebagai penstudi ilmu hubnugan internasional tentu saja pasti sudah mengetahui apa itu senjata pemusnah massal.
Senjata pemusnah massal menjadi dalih utama penyerangan AS terhadap Irak. AS pun menuduh bukan tanpa alasan, kendati setelah perang ada beberapa fakta bahwa Irak tidak memiliki senjata pemusnah massal, namun kelompok survey yang dibentuk paska perang Irak yang bernama Iraq Survey Group berhasil membuktikan dan mengidentifikasikan kalau Irak memang tengah mengembangkan upaya untuk membentuk dan menproduksi senjata kimia yang mereka miliki.
paska perang teluk 1991 Irak memang sempat akan menghancurkan semua fasilitas senjata kimianya,namun setelah PBB dan UNSCOM meninggalkan Irak, Saddam Husein mulai menghidupkan kembali senjata kimianya, (duelfer, 2004)
senjata nuklir, kimia dan biologi serta rudal termasuk ke dalam kategori senjata ini. hal ini menjadi perdebatan seru di dunia internasional. mengingat akan bahaya yang bisa ditimbulkan senjata ini, dunia internasainoal melalui rezim internasional membuat beberapa perjanjian-perjanjian non proliferasi yaitu perjanjian yang akan menjaga dan mengontrol perkembangan dan kepemilikan senjata pemusnah massal.
ada 25 negara yang memiliki program senjata pemusnah massal. bisa diklik disini.
Amerika sebagai satu-satunya negara adidaya paska perang dingin memiliki strategi tersendiri untuk mencegah penyebaran dan menghentikan program senjata pemusnah massal yang diberi nama United States National Strategy to Combat Weapon of Mass Destruction atau yang disingkat dengan strategi WMD.
Strategi AS untuk memerangi senjata pemusnah massal sendiri memiliki tiga pilar utama yaitu Counterproliferation, Non-proliferation, serta WMD consequences management. Counterproliferation adalah sebuah upaya dalam mengatasi segala bentuk perkembangan senjata pemusnah massal dengan upaya melakukan pembendungan serta mitigasi dan pertahanan termasuk pre-emptive, sedangkan non-proliferation dilakukan melalui upaya-upaya diplomasi aktif seperti penandatangan perjanjian melalui NPT (Non Proliferation Treaty), pengontrolan materi-materi nuklir, sanksi-sanksi non-proliferasi, serta regim multilateral. Pilar ketiga adalah WMD consequences management adalah upaya dalam merespon segala kemungkinan penggunaan senjata pemusnah massal baik saat diserang dengan senjata pemusnah massal atau saat terpaksa harus menggunakan senjata pemusnah massal dalam menghadapi musuh. (WMD Strategy, 2002)
tHe R.